Kamis, 10 Februari 2011

AQIQAH

AQIQAH
Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul Authaar V:224, dijelaskan bahwa “Aqiqah ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan”. Dalam Aqiqah didasarkan kepada Hadist dari Ali ra, bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing dan berkata, “Hai Fatimah, Cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat timbangan itu dengan perak. Lalu timbanglah, maka timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.
Hukum Aqiqah
Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban Siapakah ?
Kewajiban bagi si anak yang baru lahir adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta sendiri, bukan dari harta si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri.
“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasal).
Jenis Hewan yang dijadikan Aqiqah
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan qurban maka sah pula dijadikan Aqiqah. Syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus, yang sakit dan yang patah kakinya. Mengenai jenis apakah jantan atau kah yang betina, “… tidak memberatkanmu apakah kambing itu jantan atau betina” (HR. Ahmad).
Waktu Penyembelihan
Diutamakan pelaksanaan Aqiqah pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahiran anak, adapun kalau belum bisa, boleh hari ke 14, 21, ataupun kapan saja ia mampu.
Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan.
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya.
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan
Yang afdhol, anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor kambing, namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah menaqiqahkan Hasan dan Husein satu kambing satu kambing.
Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1. Dimakan sendiri.
2. Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagiannya.
Sebaiknya daging Aqiqah itu dimasak dahulu baru dibagikan dengan maksud untuk mempermudah orang yang dibagi. Juga boleh dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.
Tidak boleh menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban, yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.
Doa ketika menyembelih Aqiqah
Bismillah, Allahu Akbar. Allahumma Sholli’ala Muhammad wa ‘ala alihi wa sallim. Allahuma minka wa ‘alaika, taqobbal hadzihi ‘aqiqatu min fulan …..

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau, inilah Aqiqah untuk …. (HR. Abu Ya’a dan Al Bazzar).
Mencukur dan memberi nama
Selain memotong kambing / domba di hari ke 7, kemudian rambut si bayi dicukur, kemudian rambut itu ditimbang dengan perak. Seberat timbangan itulah orang tua bersedekah kepada fakir miskin.
Anak hendaknya diberi nama yang baik sesuai dengan sabda Rasulullah, memberikan nama yang baik diharapkan akan mempengaruhi kepada yang punya nama.
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti di hari kiamat dengan namamu dan bapakmu, sebab itu baguskanlah namamu” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).