Senin, 27 Desember 2010

POS UAS SNA 1 GUNUNG TALANG TAHUN 2010

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN AKHIR SEKOLAH (UAS )
SMA NEGERI 1 GUNUNG TALANG
TAHUN PELAJARAN 2009/ 2010









DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SOLOK
SMA NEGERI 1 GUNUNG TALANG
2010

I. PESERTA UJIAN SEKOLAH
A. Persyaratan Calon Peserta Ujian Akhir Sekolah (UAS) SMA Negeri 1 Gunung Talang
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Gunung Talang, berhak mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS);
2. Untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/ MA. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sekurang-kurangnya sampai dengan semester I tahun terakhir di SMA/MA;
c. memiliki nilai kelompok pendidikan agama dan kepribadian/budipekerti sekurang-kurangnya baik berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan;
d. Sluruh mata Pelajaran yang diikutinya mulai semester I sampai semester V tahun terakhir atau kelas XII tuntas.

3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki ijin untuk menerima siswa WNI, dapat mengikuti Ujian Akhir Sekolahpada sekolah penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 2 di atas.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Akhir Sekolah susulan.
5. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Akhir Sekolah pada tahun pelajaran 2008/2009 berhak mengikuti Ujian Akhir Sekolah pada tahun pelajaran 2009/2010 dengan syarat telah mengikuti pembelajaran di kelas terakhir pada tahun pelajaran 2009/2010 di SMA.
6. Peserta didik yang tidak lulus Ujian pada tahun pelajaran 2008/2009 yang akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah tahun pelajaran 2009/2010 wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah
1. Sekolah mendata calon peserta Ujian Akhir Sekolah dengan menggunakan format pendaftaran.
2. Sekolah mengirim daftar calon peserta ujian ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok .
3. Dinas PendidikanKabupaten Solok menyusun dan mengirim rekapitulasi jumlah calon peserta Ujian Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi, sesuai dengan kurikulum yang digunakan (yaitu Kurikulum 2004).
5. Kepala sekolah penyelenggara ujian menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Akhir Sekolah yang telah ditempel pas foto peserta.

II. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH

A. Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah
1. Penyelenggara Ujian Akhir Sekolah adalah sekolah negeri yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok berdasarkan status akreditasi dan kelayakan sebagai penyelenggara ujian nasional;
2. Sekolah yang tidak ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara Ujian Akhir Sekolah dapat menggabung pada sekolah penyelenggara terdekat;
3. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah.

B. Penyelenggara Ujian Sekolah
1. Sekolah dapat membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Akhir Sekolah terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
2. Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.


III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN SEKOLAH
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan untuk setiap mata pelajaran dengan mengacu pada ”Kurikulum 2004”.atau KTSP Satuan pendidikan SMA N 1 Gunung Talang.

B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas XII Kurikulum 2004, yang tidak diujikan pada Ujian Nasional. Khusus untuk mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya dilakukan ujian praktik.
2. Ujian dapat dilaksanakan melalui ujian tertulis atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Adapun mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian khir Sekolah SMA tahun pelajaran 2009/2010 adalah sebagai berikut:

Kurikulum 2004
1) SMA Program Studi Ilmu Alam
NO. MATA PELAJARAN BENTUK UJIAN KETERANGAN
PRAKTIK TERTULIS
1. Pendidikan Agama V V
2. Pendidikan Kewarganegaraan - V
3. Bahasa dan Sastra Indonesia V - Menulis/mengarang, ber-bicara , dan menyimak
4. Bahasa Inggris V - speaking and writing
5. Fisika V V
6. Kimia V V
7. Biologi V V
8. Pendidikan Jasmani V -
9. Kesenian V -
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi V V

2) SMA Program Studi Ilmu Sosial
NO. MATA PELAJARAN BENTUK UJIAN KETERANGAN
PRAKTIK TERTULIS
1. Pendidikan Agama V V
2. Pendidikan Kewarganegaraan - V
3. Bahasa dan Sastra Indonesia V - Menulis/mengarang, ber-bicara , dan menyimak
4. Bahasa Inggris V - speaking and writing
5. Matematika - V
6. Sosiologi - V
7. Geografi - V
8. Sejarah - V
9. Pendidikan Jasmani V -
10. Kesenian V -
11. Teknologi Informasi dan Komunikasi V V



C. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1. Penyiapan bahan Ujian Akhir Sekolah mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
2. Perangkat naskah soal ujian terdiri dari: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blanko penilaian, blanko daftar hadir dan berita acara.
3. Penyiapan perangkat naskah soal dilakukan oleh tim penyusun dari MGMP Mata pelajaran yang bersangkutan di kabupaten Solok , berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, kaidah penulisan soal, dan panduan materi.
4. Penyiapan Kisi-kisi soal dan naskah soal melalui MGMP, MKKS dan dicetak oleh Dinas pendidikan kabupaten Solok melalui Pos dana bantuan UAS dari Pemda kabupaten Solok;

5. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan menyusun bahan ujian, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggungjawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
6. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
7. Naskah soal diketik terbaca, digandakan, dan dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas bahan ujian.
8. Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaannya.



IV. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH

A. Waktu Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah
1. Ujian Akhir Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Akhir Sekolah.
2. Ujian Sekolah dilaksanakan setelah Ujian Nasional (UN). yaitu 27, 29, dan 30 Maret 2010.
3. Jadwal pelaksanaan ujian untuk setiap mata pelajaran diatur oleh MGMP dan MKKS kabupaten Solok; sesuai dengan Kalender Pendidikan. (jadwal termapir ! )

B. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian Sekolah
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. menggunakan ruang kelas/tempat yang aman dan memadai untuk Ujian Sekolah, serta jauh dari kebisingan;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dengan jarak duduk antar peserta minimal 1 (satu) meter;
3. setiap meja diberi nomor peserta Ujian Akhir Sekolah (UAS);
4. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi Ujian Sekolah agar dikeluarkan dari ruang Ujian Sekolah;
5. pelaksanaan ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
6. pelaksanaan ujian pratik dilaksanakan sesudah ujian Akhir sekolah, yaitu: 31 Maret 2010 sampai 10 April 2010. daftar terlampir !


C. Tata Tertib
Tata tertib untuk peserta ujian adalah sebagai berikut:
1. peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 20 (dua puluh) menit sebelum ujian dimulai;
2. peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, telepon seluler/HP atau peralatan lain yang diatur oleh sekolah ke dalam ruang ujian;
3. peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antarpeserta ujian;
4. peserta wajib mengisi daftar hadir;
5. peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6. peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ujian;
7. peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala sekolah penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8. peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
9. peserta dilarang menyontek, bekerja-sama dengan peserta lain;
10. peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruang ujian setelah menyerahkan naskah soal dan lembar jawaban kepada pengawas ujian;
11. peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahu tanda batas waktu selesai;
12. lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13. semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan;
14. peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan/teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran berikutnya, sekolah dapat mengambil langkah/memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran;
15.tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik matapelajaran yang bersangkutan.

D. Ujian Susulan
Sekolah dapat melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3. pelaksanaan ujian susulan dilakukan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

E. Ujian Ulangan
Sekolah dapat melakukan ujian Ulangan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. ujian ulangan diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus mengikuti satu atau lebih mata ujian utama ;
2. ujian ulangan menggunakan bahan ujian ulangan .
3. pelaksanaan ujian ulangan dilakukan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.dan ujian susulan.

F. Pengumuman Hasil Ujian Sekolah
1. Pengumuman Hasil Ujian Sekolah Utama dan Susulan dilakukan secara serentak di sekolah penyelenggara bersamaan dengan pengumuman hasil Ujian Nasional.
2. Waktu pengumuman Hasil Ujian Sekolah dan Nasional SMA/MA pada tanggal 28 April 2010.

G. Pengawas Ujian Sekolah
1. Tim Pengawas Ujian Sekolah terdiri dari unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran.
3. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas dan harus hadir 20 menit di ruang ujian sebelum ujian dimulai.
4. Guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah untuk mata pelajaran yang diajarkan.
5. Tim Pengawas di ruang ujian selama pelaksanaan Ujian Sekolah berlangsung bertugas dan bertanggung jawab:
a. mengecek ruangan sesuai dengan tata ruang Ujian Sekolah;
b. membacakan Tata Tertib Ujian Sekolah sebelum ujian dimulai;
c. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan Ujian Sekolah;
d. mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
e. membagikan Lembar Jawaban Ujian Sekolah kepada peserta Ujian Sekolah dan membantu pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
f. membagikan lembar soal kepada peserta Ujian Sekolah dalam keadaan terbalik, sampai tanda waktu Ujian Sekolah dimulai;
g. mengawasi pelaksanaan Ujian Sekolah secara sungguh-sungguh dan tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
h. menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.
i. mengumpulkan dan mengecek kelengkapan Lembar Jawaban Ujian Sekolah dan lembar soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai;
j. menyusun secara urut Lembar Jawaban Ujian Sekola dari nomor peserta terkecil;
k. memasukkan seluruh berkas Lembar Jawaban Ujian Sekolah dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
l. menyerahkan Lembar Jawaban Ujian Sekolah dan Naskah Soal kepada sekolah penyelenggara disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.



V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN SEKOLAH

A. Pemeriksaan/Penilaian
1. Hasil ujian tertulis diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh oleh Dinas Pendidikan kabupaten Solok , dengan anggaran pagu dana kabid pembinaan SLTA Dinas pendidikan kab. Solok; dengan ketentuan :
a. pemeriksaan ujian tertulis dilakukan oleh Dinas pendidikan kabupaten Solok, dengan bekerja sama dengan lembaga Pengelolaan hasil Ujian .
b. Sekolah penyelenggaran menerima hasil pemeriksaan ujian tertulis dari lembaga pemeriksa, melalui Dinas pendidikan kabupaten Solok;

2. Hasil ujian praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. pemeriksaan ujian pratik dilakukan di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala sekolah penyelenggara;
c. penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru yang bersangkutan.
d. pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara obyektif;

B. Daftar Nilai Ujian Sekolah
1. Daftar nilai ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
2. Daftar nilai ujian ”Kurikulum 2004” diisi oleh panitia berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf antara 1 sampai dengan 10, dengan pecahan sampai dengan 2 (dua) angka di belakang koma.


VI. PENETAPAN KELULUSAN DAN IJAZAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria:
a. telah mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan;
b. memiliki nilai lebih besar dari 4,25 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dengan rata-rata Nilai Ujian Sekolah minimal 6,00; (pedomani KKM)
2. Jika satuan pendidikan menetapkan batas lulus di atas ketentuan batas lulus Ujian sebagaimana butir 1 , perlu mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok sesuai dengan kewenangannya.
3. Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan oleh sekolah melalui Rapat Dewan/Majelis Guru.
4. Peserta didik yang dinyatakan lulus Ujian Nasional , Ujian Sekolah (UAS), Tuntas seluruh mata pelajaran yang diikutinya, dan memperoleh nilai baik pada mata pelajaran akhlak, seni, olahraga dan lainnya; (sesuai POS UN) berhak memperoleh ijazah.

B. Penerbitan Ijazah
1. Sekolah Penyelenggara ujian menerima SKHUN yang telah diisi oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi, atau dari Pusat Penilaian Pendidikan untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
2. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dari penyelenggara ujian tingkat provinsi (Dinas Pendidikan/Kanwil Departemen Agama) dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai Berita Acara Serah Terima.
3. Sekolah Penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan DNHUN dan nilai hasil Ujian Sekolah.
4. Kepala sekolah Penyelenggara Ujian menandatangani Ijazah dan membubuhkan stempel sekolah penyelenggara.

C. Pengisian dan Penerbitan Ijazah
1. Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
2. Distribusi ijazah ke sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, berdasarkan laporan hasil Ujian Sekolah dan hasil Ujian Nasional.
3. Nilai Ujian Sekolah dan nilai Ujian Nasional dicantumkan dalam ijazah.
4. Pengisian blanko ijazah dilakukan oleh sekolah penyelenggara ujian sesuai dengan pedoman yang berlaku.
5. Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah penyelenggara ujian serta dibubuhi stempel sekolah penyelenggara.



VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A. Pemantauan dan Evaluasi
1. Tim Pemantau dan Evaluasi iambil dari Dinas pendidikan dan pengawas dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Sekolah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada lokasi yang ditentukan;
c. menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
2. Ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan pemantauan dan evaluasi disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Ujian Sekolah.
3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

B. Pelaporan
1. Laporan pelaksanaan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan Ujian Sekolah, penetapan batas nilai lulus Ujian Sekolah, pengawasan, pemeriksaan hasil Ujian Sekolah, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah, yang mencakup: nilai Ujian Sekolah setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara menyusun laporan sebagaimana tercantum pada butir 1 di atas, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang menugaskannya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Solok .
3. Bupati menyusun laporan berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Solok setempat, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dan Menteri Agama melalui Gubernur.
4. Gubernur menyusun laporan berdasarkan masukan dari Bupati Solok , kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dan Menteri Agama.


VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah (SMA) menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, sedangkan biaya penyelenggaraan Ujian Madrasah (MA) menjadi tanggungjawab Departemen Agama dibantu oleh Pemerintah Daerah setempat. Pembiayaan pada masing-masing tingkatan penyelenggara antara lain mencakup komponen-komponen berikut.

A. Penyelenggaraan di Tingkat Provinsi
1. penggandaan dan pendistribusian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan panduan materi ke kabupaten/kota;
2. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan/Kandepag Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah;
3. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah.

B. Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten/Kota
1. penggandaan dan pendistribusian SKL dan panduan materi ke sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah;
2. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dengan sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah;
3. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah.

C. Penyelenggaraan di Tingkat Sekolah Penyelenggara
1. pengisian data calon peserta Ujian Sekolah/Madrasah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten;
2. pengisian kartu peserta Ujian Sekolah;
3. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
4. operasional penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah teori dan praktik, mencakup penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian dan pemeriksaan hasil ujian;
5. pengambilan, pengisian dan penerbitan Ijazah;
6. penyusunan laporan Ujian Sekolah/Madrasah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Penyelenggara Tingkat Kabupaten.
7. sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS sebagaimana pada butir 1 sd 6, kemudian mengajukan RKBUS dimaksud kepada Pemda melalui Dinas PendidikanKabupaten Solok;

Cupak, 15 Maret 2010
Mengetahui Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan kab. Solok


Drs. H. Syahrul Effendi, MM Drs. Asrijal, MM
Nip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar